Indonesia Satu-satunya Negara Anggota KTT G20 yang Rakyatnya Masih Konsumsi Minyak Curah, Belinya Harus Pakai KTP Pula...
Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam menyalurkan minyak goreng curah, akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berarti, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah perlu menyertakan atau menunjukkan KTP-nya. Ia memandang langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran minyak goreng curah sesuai dan tepat sasaran.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Ia menuturkan mekanisme lebih rinci akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat. Ia memastikan mekanisme penyaluran minyak goreng curah ini akan menjamin ketersediaan pasokan.
“Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” katanya.