Apes Banget!!! Hanya Ada di Sumut, Pemilik Rumah Dipolisikan Maling
Apes benar nasib Riadi Gembung (45) dan Hendri Riko Purba (44) dilaporkan oleh terduga maling inisial nama DD, atas tuduhan pemukulan yang dilakukan secara bersama – sama pada hari Senin (08/03/2022) silam. Olehnya, Riadi Gembung harus menelan pil pahit dan mendekam dibalik jeruji besi di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.
Kepada Wartawan isteri Riadi Gembung (Irma) menuturkan bahwa tidak ada suaminya melakukan pemukulan, hanya membentak dan mengintrogasi DD karena kesal rumah mereka kena bobol maling, dan warga telah resah atas aksi – aksi maling di kampung ini ucapnya.
Awal mula Riadi Gembung dijebloskan kepenjara bermula dari rumah putri Riadi Gembung yang bernama Dewi yang berada di Blok Gading Dusun 20 Lorong Pertanian, Desa Klambir V, dibobol maling pada hari minggu tanggal 07/03/2022 silam.
Dari dalam rumah barang berharga beserta uang tunai 5 juta rupiah pun raib dari dalam rumah. Setelah diketahui dari saksi – saksi yang melihat dilokasi, bahwa di curigai pelakunya ada tiga orang yaitu inisial nama DD, BG, dan WN.
Berangkat dari informasi itu, Riadi Gembung dibantu Hendri Riko Purba mencari sosok yang dicurigai. Benar saja inisial nama DD dapat di endus keberadaannya dan dijemput dari rumah abangnya pada tanggal (08/03/) dengan permisi kepada abang kandungnya.
” Kami jemput DD sekira pukul 22.00 wib permisi sama abangnya dan kami pulangkan pada pukul 23.30 wib. Kami bonceng tiga dan tidak ada memukul” ucap Hendri Riko Purba, Selasa (19/04/2022).
Lanjutnya, bahwa saat penjemputan itu bahwa terduga pelaku pencurian (DD pelapor) tersebut mengakui dan mengetahui aksi pencurian itu, dan menyebut inisial BG, dan WN sebagai aktor utamanya.
” Mereka berdua om, BG dan WN, dibilangnya samaku pas ngantar anaknya, kutanya ada apa kok rame di rumah Adi? (Adi Gembung – red) ada klen mainkan? lalu dijawab, udah diam – diam aja kau, purak – purak gak tau aja ” kilah DD yang direkam Riadi Gembung.
Belakangan pada tanggal (08/03) setelah penjemputan inisial DD, ternyata DD membuat laporan di Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan secara tiba – tiba dan mengaku telah dianiaya.
Atas dasar itulah Tim Tekab Polsek Hamparan Perak menangkap Riadi Gembung dari kediamanannya tanpa disertai surat penangkapan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Keterangan lain dari keluarga Riadi Gembung mengatakan bahwa mereka tidak tau terkait kasus yang menjerat
Riadi Gembung, karena sebelum – sebelumnya juga tidak ada surat panggilan dari Polsek Hamparan Perak terkait laporan DD tersebut katanya.
” Suami saya tidak ada memukul, dan tidak ada sebelum – sebelumnya surat dari Polisi bahwa suami saya di tuduh melakukan penganiayaan. Maka kami sekeluarga terkejut, ketika suami saya ditangkap dari rumah pada hari Sabtu tgl 16/04 sekira pukul 00.00 tengah malam.” Sebut Irma sambil berurai air mata.
Lanjut Irma lagi DD dijemput berbonceng tiga naik sepeda motor, dan posisi DD duduk di tengah.
” Logikanya saja, bagaimana bisa suami saya mengendarai kreta bisa memukul posisi DD dibelakang? Trus bagaimana pulak Hendri Riko Purba memukul pada saat kreta berjalan? Ada yang aneh atas penangkapan suami saya itu, siapa saksinya mengatakan ada dipukul? Harusnya kan diperiksa dulu bukan malah ditangkap seperti penjahat kelas kakap gitu, ini jelas sudah salah tangkap ini. Harusnya malingnya yang ditangkap, bukan pemilik rumah ” urainya dengan nada kesal.
Keterangan lain yang berhasil dirangkum awak media, bahwa warga blok Gading Dusun 20 Lorong Pertanian, Desa Klambir V kerab kemalingan dan telah resah atas aksi maling tersebut.
” Dusun kami ini sering kehilangan, warga udah mulai gerah juga sebenarnya. Pernah juga beberapa kali si DD itu kedapatan mencuri, kemarin mencuri hp, mencuri ayam, dan itu semua berahir damai. Jadi gak ada efek jeranya, mungkin tunggu dimassa dulu baru jera itu” ungkap salah satu warga Blok Gading Dusun 20 menambahkan.
Sebelumnya, diruangan penyidik Aiptu PH barus menerangkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membenarkan bahwa Adi Gembung tidak ada melakukan pemukulan, katanya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edwart Simamora, lewat sambungan telepon 0813-613* **** namun orang nomor satu dijajaran Polsek Hamparan Perak tersebut enggan menjawab.
Melalui Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak dikonfirmasi lewat sambungan celular mengatakan bahwa penangkapan Adi Gembung sudah sesuai hukum kata dia.
Disinggung pengakuan penyidik Barus yang senada dengan pengakuan keluarga tidak ada memukul pelapor (DD), Adi Gembung hanya membonceng dan mengintrograsi DD.
Warga bertanya, apakah Adi Gembung sudah termasuk penjahat kelas kakap sehingga harus ditangkap pada pukul 00.00 tengah malam lalu dijebloskan ke dalam penjara?
Menjawab itu Iptu H.D, Simanjuntak mengatakan dengan membonceng DD bahwa Adi Gembung sudah termasuk merampas kemerdekaan si DD ujarnya.
” Kata membonceng disitu dengan perbuatan memanggil lalu kemudian kawannya memukul si pelapor, itulah merampas kemerdekaan” ucap Iptu H.D, Simanjuntak, Kamis (21/04/2022).
Dipertanyakan mengenai keabsahan penangkapan dan saksi – saksi, Iptu H.D hanya menjawab agar awak media datang ke Polsek Hamparan Perak dan mengakhiri wawancara. ( Ly ).