Setelah Nurhayati Viral, Polisi dan Jaksa Kompak Buang Badan, Jawabannya Nggak tahu dan nggak sengaja
Setelah kasus Nurhayati viral, kepolisian dan kejaksaan terpaksa direpotkan dengan klarifikasi.
Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara itu.
Seharusnya, pelapor kasus korupsi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.
"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (1/3).
Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihaknya.
Dengan begitu, kasus tersebut dapat disetop dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, ada unsur tidak sengaja dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal kasus korupsi tersebut diketahui berdasarkan laporan Nurhayati.
Karena tidak sengaja, Agus belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Bisa saja, saat proses penyidikan kepala desa (tersangka korupsi), ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati (pelapor)," kata Agus, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/2/2022).
Kasus terungkap ketika Nurhayati membuat video hingga viral di media sosial. Dia mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Cirebon.
Dia heran karena selama ini dirinyalah yang membeberkan kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution menyampaikan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).
Setelah kasus menjadi perbincangan publik, Polres Cirebon mengaku menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sejauh ini kejaksaan berencana mencabut Nurhayati dari segala tuntutan. (int)