Ribetnya Jadi Dokter, Syukurlah Masih Banyak yang Mau
SIAPA yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat.
Hanya, syaratnya harus ada rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Untuk mendapat rekomendasi itu, dokter harus menjadi anggota IDI.
Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI.
Maka, meski kata ”rekomendasi” itu artinya hanya ”saran penguat”, dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.
Rekomendasi sudah sejajar dengan izin.
Siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?
Dari lima dokter ”biasa” yang saya hubungi, tidak ada yang bisa menjawab. Artinya: keharusan rekomendasi sudah dianggap sebagai jalan hidup. Sejak dulu. Sampai sekarang.
Lalu, saya tanya dokter yang ”lebih punya nama”. Ia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU. Lalu, ia mengirimi saya kopi peraturan menteri kesehatan. Tahun 2007. Yang ditandatangani Prof Dr Siti Fadilah.
Poin 9 menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tapi tidak menyebut kata IDI. Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Tapi, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu.
IDI berdiri pada 1950. Kini anggotanya sudah lebih dari 120.000 orang –lebih 45.000 di antaranya spesialis.
Lalu, siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?
”Kanwil dinas kesehatan provinsi,” ujar seorang dokter. ”Atas rekomendasi majelis etik dokter,” tambahnya.
Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik. Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan.
Tanpa dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik. Tidak lama lagi. Izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun. Setelah itu, harus mengurus perpanjangan. Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau. Dan apakah bisa dapat.
Di IDI, keharusan rekomendasi itu, saya kira, untuk ”menjamin” dokter tersebut memenuhi kualifikasi sebagai dokter. Tapi, terutama, agar dokter mau mengikatkan diri pada kode etik. Lalu, mau untuk diawasi.
Kode etik –sesuai dengan namanya– bukanlah UU, peraturan, atau pasal-pasal dalam hukum. Kode etik adalah etika, sopan santun.
Orang di luar IDI –atau di luar anggota organisasi profesi apa pun– tidak boleh mengenakan ukuran sopan santun kepada mereka. Sopan menurut A belum tentu santun untuk B.
Karena itu, kode etik harus lahir dari kesadaran orang yang berprofesi. Lalu, merumuskan kesadaran tersebut secara tertulis: menjadi kode etik. Untuk ditaati semua anggotanya.
Maka, IDI sebaiknya membuka saja: etika mana yang dilanggar Terawan. Kita yang di luar IDI tidak boleh ikut-ikutan. Kita sudah terlalu jauh: sampai ada yang mengaitkan IDI dengan MUI, kadrun, dan sebangsanya –menjadi isu politik, ideologi, bahkan SARA. Kita hanya akan menilai dalam hati: IDI fair atau tidak.
Tanpa penjelasan itu, kita tidak tahu: kode etik mana yang dilanggar berat oleh Terawan. Terkait praktik cuci otak? Atau Naksin Nusantara? Atau dua-duanya?
Dalam dua hal itu, Terawan bukanlah penemu ilmunya. Soal cuci otak, Terawan belajar ilmu itu secara khusus di California, Amerika Serikat. Yakni, kepada seorang profesor yang menemukan metode cuci otak di sana. Lalu, ia bawa ke Indonesia.
Awalnya, ketika ada seorang menteri menderita stroke, Terawan belum berani menangani sendiri. Ia ajak sang menteri ke California. Ditangani profesornya di sana. Di periode Presiden SBY berikutnya, ia jadi menteri lagi: Sudi Silalahi.
Terawan belajar lagi ilmu lain: cell cure. Di Jerman. Ke seorang profesor Jerman. Di sana cell cure dipraktikkan –semacam stem cell. Ilmu itu ia bawa pulang. Ia praktikkan di Jakarta: cell cure.
Lalu, ia dapat ilmu lagi: cell dendritik. Yang juga dilahirkan dan dipraktikkan seorang profesor di Amerika Serikat. Ia bawa pula ke Indonesia: jadi Vaksin Nusantara.
Yang mana yang dilanggar Terawan? Cuci otak? Cell cure? Atau VakNus? Atau ketiga-tiganya?
Saya tetap salut kepada dokter. Pendidikannya begitu panjang. Yang lulusnya tidak mudah. Juga, harus ”magang” lama di rumah sakit.
Begitu lulus, harus mengucapkan sumpah dokter. Lalu, harus mendaftarkan diri ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Barulah ia mendapat STR (surat tanda registrasi): bahwa ia sudah terdaftar sebagai dokter Indonesia.
Dengan STR itu, ia minta izin praktik ke dinas kesehatan setempat. Dengan melampirkan ijazah, sumpah dokter, STR, dan rekomendasi IDI setempat –yang berarti harus menjadi anggota IDI.
Saat menjadi anggota IDI itulah, ia harus mengikatkan diri untuk taat pada kode etik dokter.
Syukurlah, masih banyak yang ingin jadi dokter. (Dahlan Iskan)