Brigjend Junior Ditahan Karena Bela Rakyat, Jenderal Dudung : Itu Bukan Wewenangnya!
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan alasan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Junior bertindak tanpa seizin dan perintah atasan.
Menurut Dudung, setiap prajurit melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan.
"Setiap Prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR, mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran.
"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," ucap dia.
Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut diluar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.
"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya. (int)