News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngeselin!!! Jaksa dan Polisi Kompak Peras Tersangka di Medan, Pak Kapolsek Malah Bilang Begini...

Ngeselin!!! Jaksa dan Polisi Kompak Peras Tersangka di Medan, Pak Kapolsek Malah Bilang Begini...


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago meminta awak media tidak membesar-besarkan kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara, yang diduga dilakukan anggotanya, Aiptu Iwan D Sinaga.

Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga justru membantu Muthia, agar suaminya bisa ditangguhkan dalam kasus penadahan motor curian dengan biaya Rp 16 juta .

Dalam kasus ini, Muthia sendiri merasa dibohongi oleh Aiptu Iwan D Sinaga, anak buah Kompol Faidir Chaniago.

Pasalnya, saat datang ke Polsek Patumbak, Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa uang Rp 16 juta yang dia terima dari Muthia itu sebagai dana cabut perkara.

Setelah uang diterima oleh Aiptu Iwan D Sinaga, kasus suami Muthia malah tetap berlanjut.

Bahkan, oknum jaksa yang diduga bekerja sama dengan Aiptu Iwan D Sinaga malah meminta uang lagi sebanyak Rp 30 juta pada Muthia.

Terkait masalah ini, Kompol Faidir Chaniago malah meminta Muthia bersyukur.

Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga membantu Muthia menangguhkan suaminya bernama Ardi, meski ada dana cabut perkara sampai Rp 16 juta.

"Harusnya dia (Muthia) bersyukur, karena sudah dibantu untuk ditangguhkan," kata Faidir membela anggotanya.

Namun, Faidir tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang Rp 16 juta dan uang kamar Rp 2,5 juta yang diminta oleh Aiptu Iwan D Sinaga, apakah itu memang legal dilakukan polisi.

Faidir mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan Propam, anggotanya tidak ada meminta uang itu, meski sebelumnya mantan Kapolsek Medan Area ini mengakui bahwa hal tersebut sebagai bentuk bantuan anggotanya kepada Muthia. 

"Hasil pemeriksaan Propam tidak ada anggota saya meminta uang itu. Malah dibantunya untuk menangguhkan," kata Faidir.

Terpisah, Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menjelaskan kasus tersebut serupa motifnya dengan kasus yang sedang ditangani di Polsek Helvetia. 

"Permintaan sejumlah uang untuk kemudahan proses hukum. Hanya saja pada berita ini sudah ada menyerahkan uang dan kemudian sudah sampai melibatkan jaksa," ujarnya kepada Tribun Medan. 

Dikatakan Maswan, hal tersebut menunjukkan bahwa ternyata anggota kepolisian di jajaran Polrestabes Medan memang banyak yang mengalami sakit mental. 

"Mereka (anggota polri) jajaran Polrestabes Medan ini memang seperti orang lapar. Sudah banyak kejadian, bahkan viral, tapi hukuman terhadap pelanggar etik masih juga ringan," sebutnya. 

Dia menjelaskan, hal ini menjadi faktor kenapa kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara ini terus berulang.

Selain itu juga, kata Maswan, berulangnya kasus dugaan pemerasan di kepolisian merupakan bentuk lemahnya pengawasan dan pembinaan Polda Sumut.

"Di kasus Polsek Patumbak itu juga ada dugaan penganiayaan dan penangkapan sewenang - wenang," ucapnya. 

Oleh karenanya, lanjut Maswan, sebaiknya untuk motif penganiayaan segera dilakukan visum secara cepat.

"Jangan berlama-lama, nanti malah dijadikan alasan tidak ada luka - luka. Padahal karena kerja Polri yang lambat menindak lanjuti," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, mengenai surat penangkapan dam penahanan yang tidak diberikan polisi pada keluarga terduga pelaku kejahatan merupakan bukti, bahwa banyak oknum penyidik yang asal-asalan dalam bertugas. 

"Banyak polisi yang tidak paham KUHP dan putusan mahkamah konstitusi, demikian pentingnya pendidikan bagi anggota Polri supaya tidak jadi 'tukang tarik'.  

Kemudian mengenai permintaan sejumlah uang, harapan kami polisi mau mengembalikan uang tersebut. Jangan makan uang rakyat.

Terkait dugaan keterlibatan jaksa, kami sudah adukan," ujarnya. 

Maka dari itu, lanjut Maswann pihaknya minta Aswas Kejati Sumut segera memeriksa oknum jaksa yang dituding ikut meminta uang pada keluarga tesangka kasus penadahan tersebut.(cr8/tribun-medan.com)


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.