News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dikira Dicuri, 3 Mobil Sitaan Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Pak Jaksa

Dikira Dicuri, 3 Mobil Sitaan Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Pak Jaksa

 


Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan.

Ternyata mobil tersebut bukan dicuri, namun dipakai oleh Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.

Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pengusutan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Dia pun berterima kasih kepada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.

"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).

Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.

Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab terkait hilangnya barbuk mobil tersebut.

Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.

Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.


Dikira dicuri

Mobil jenis Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.

Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (9/7/2021).

Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.

Diketahui, Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC

Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.

Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.

Bahkan, mobil Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.

Kemudian mobil Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat, dan satunya lagi digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bersedia memberikan keterangan.(trb)


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.