News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PLAKKK!!! Jawaban Anies Menampar Keras Metro TV dan Seluruh BuzzeRp

PLAKKK!!! Jawaban Anies Menampar Keras Metro TV dan Seluruh BuzzeRp

 


Ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup sementara PT Equity Life Indonesia terus menjadi sorotan. Setelah jadi isu gorengan buzzer, acara Prime Talk di Metro TV juga mempertanyakan kebijakan tersebut.

Meski sudah dijelaskan berkali-kali di berbagai media, host Metro TV seolah ingin menggiring opini bahwa langkah Anies tidak tepat.

Namun jawaban Anies di acara tersebut bukan hanya menampar keras Metro TV tapi juga gerombolan buzzeRp yang selalu mengalami gagal logika.

"Ingin saya garis bawahi, sikap kami adalah melindungi warga Indonesia. Jika Metro TV menganggap itu tidak benar, silahkan ajukan ke PTUN. Kami siap menghadapi," pungkas Anies.

Sebelumnya, pihak Pemprov mengatakan kalau PT Equity Life Indonesia melanggar prokes PPKM Darurat. Kapasitas pegawai WFO di sektor esensial melebihi aturan yang ditetapkan.

"Iya (melanggar kapasitas). Kita melihatnya seperti itu. Kemudian prokes-nya juga nggak dipedomani, jaga jaraknya nggak dilakukan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (7/6/2021).

"Apalagi seperti tadi ada orang hamil yang dipekerjakan. Ketentuannya orang hamil ya nggak boleh kerja dong. Mereka (harus) beri perlindungan. Karena rentan sekali ibu hamil, 'busui', termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran COVID," sambung Arifin.

Arifin menegaskan perusahaan esensial tetap harus menjalankan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kemudian ada yang menentukannya di situ kalaupun diperbolehkan buka dibatasi jumlah pekerjanya WFH 50%. Jadi kalaupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan Kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.

Tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia, antara lain perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya. (ks)


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.