News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyebar Video Mirip Gisel Dikejar Polisi, Penyebar Chat Palsu HRS kok Dibiarin?

Penyebar Video Mirip Gisel Dikejar Polisi, Penyebar Chat Palsu HRS kok Dibiarin?

 


Kasus video vulgar mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang tersebar di media sosial (medsos) dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pemain dan penyebar video dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pengacara Febriyanto Dunggio melaporkan penyebar dan pemain video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.


"Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," kata pengacara Febriyanto Dunggio dalam keterangannya, Minggu (8/11).


Adapun pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa orang yang dikenakan pasal ITE ialah mereka yang mendistribusikan dokumen elektronik. Pasal ini juga menyebutkan bahwa perbuatan pelanggaran asusila menjadi klausul dalam pelanggaran.


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."


Kemudian pasal 45 ayat 1 mengatur tentang sanksi dari pelanggaran pasal 27 ayat 1. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan pidana penjara hingga denda.


"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Sementara itu, Penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dihentikan oleh polisi. Pertimbangan penyidik menghentikan kasus tersebut karena belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.


"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, beberapa waktu lalu.


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.