News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebijakan UMP Jakarta Bikin Kolam Bergejolak Lagi

Kebijakan UMP Jakarta Bikin Kolam Bergejolak Lagi

 


Setelah penghargaan internasional untuk DKI Jakarta bikin kolam bergejolak, kini sistem UMP yang diberlakukan DKI Jakarta bakal membuat kelabakan pemerintah pusat.

Pasalnya, sistem yang diberlakukan sangat sesuai dengan Pancasila sila kelima yang selama ini tidak terpikirkan pemerintah pusat. Berikut penjelasannya :


Tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dengan pendekatan asimetris. 


Kebijakan UMP Asimetris artinya besaran UMP yg ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan. Ada yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan. 


Keadilan jadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP Asimetris ini. Pada masa pandemi COVID-19 ini, ada sektor usaha yg terpukul oleh pandemi, tapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi pandemi. 


Terjadilah kesenjangan. Ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif. 


Jika kebijakan UMP yang diambil adalah UMP simetris maka kesenjangan itu makin besar. Bila UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yg sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok.


Bila UMP 2021 tidak dinaikan untuk semua jenis usaha, maka para pekerja di perusahaan yang usahanya tumbuh amat pesat di masa pandemi malah tidak ikut mendapatkan bagiannya dari pertumbuhan perusahaan. 


Melihat ketimpangan itu, kami mengambil jalan kebijakan asimetris, sebagai berikut: 


1. UMP 2021 sebesar  Rp 4.416.186,548 yang disusun dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2021 ini meningkat 3,27% dibandingkan UMP 2020 yang besarannya adalah Rp 4.276.349.

2. Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, tidak harus menaikan upah buruh dan dapat menggunakan besaran upah yang sama dengan UMP 2020. Prosesnya dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

3. Bagi perusahaan yang tidak terdampak (apalagi, yang justru tumbuh) di masa pandemi maka harus menerapkan upah mengikuti UMP baru di tahun 2021 ini.


Dengan kebijakan UMP asimetris ini maka diharapkan hadir rasa keadilan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. 


Untuk pertama kalinya UMP ditetapkan dengan kebijakan asimetris seperti ini. 


Mengapa? Karena, Kami menyadari bahwa tujuan merdeka dan tujuan bernegara dari bangsa Indonesia adalah menghadirkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”....


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.