Dulu Kompak Bersandiwara Kepala Bakpau, Kini Friedrich Laporkan Setnov
Fredrich Yunadi menggugat eks Ketua DPR Setya Novanto dan istri Deisti Astriani terkait jasa fee kuasa hukum. Bagaimana awal masalah ini muncul?
"Terkait gugatan Pak Fredrich terhadap Pak Setya Novanto itu memang gugatan wanprestasi, jadi terkait dengan fee jasa lawyer yang belum terbayar," ujar pengacara Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Rudy menyebut kliennya itu sewaktu menjadi pengacara Setya Novanto kasus proyek e-KTP tidak mendapat fee secara penuh dari fee di kesepakatan awal. Menurut Rudy, Fredrich hanya mendapat fee sebagian kecil.
"Jadi, Pak Fredrich sebagai kuasa hukum Pak Setya Novanto pada sidang terdahulu itu dia sudah melakukan tugasnya sebagai profesi. Namun, dengan jalannya waktu kemudian ada persoalan terkait dengan fee yang tidak dibayar, hanya dibayar sebagian itupun dibayar dengan nilai kecil saja dari nilai kontrak yang disepakati," ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Fredrich, kata Rudy sudah berupaya menagih sisa fee. Namun, tidak ada itikad baik dari Novanto sehingga Fredrich menempuh jalur hukum.
"Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai itikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa pak Fredrich menggugat," katanya.
Rudy menyebut total kerugian yang dialami Fredrich senilai Rp 2 triliun. Kerugian itu sudah ditotal dari kerugian materiil dan immateriil.
"Iya (Rp 2 triliun) itukan include dengan kerugian immateriil dan materiil," jelasnya.
Diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto di kasus proyek e-KTP. Fredrich di sini juga merupakan terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto.
Namun, di tengah-tengah perkara berjalan, Novanto mencabut kuasa hukum Fredrich. Hingga sidang vonis kasus proyek e-KTP dan saat mengajukan PK Novanto didampingi oleh Maqdir Ismail.
Fredrich dihukum 7 tahun penjara oleh majelis PN Tipikor Jakarta. Kemudian dia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun. Tidak terima, Fredrich mengajukan peninjauan kembali atau (PK).
Apa detail gugatan Fredrich terhadap Novanto dan Deisti?
Berikut petitum gugatan Fredrich Yunadi:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terkait dengan telah dibuatnya SURAT KUASA :
-SURAT KUASA KHUSUS No. 129/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 107/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 107/YA-FY/SN/PDT-PMH/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor 130/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 109/YA-FY/SN/PID-IT/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017 ;
-SURAT KUASA KHUSUS No : 128/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017 ;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017 ;
- SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 15 November 2017 ;
- SURAT KUASA KHUSUS NOMOR : 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertanggal 13 November 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor 134/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertanggal 20 November 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 107/YA-FY/SN/TUN-Cekal/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 108/YA-FY/SN/TUN- IMG/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 111/YA-FY/SN/PID-UM/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS yang ditandatangani oleh TERGUGAT II, Selaku Istri dari TERGUGAT I, tertanggal 15 November 2017;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi ;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut
- Kerugian Materiel :
A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000 Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar)
B. 2% x Rp. 27.000.000.000 (Rp 27 miliar) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Kerugian immaterial:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000
dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku ;
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi dan melaksanaakan isi putusan ini ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :
-Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;
1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet ;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
(zap/dkp)