News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelajar yang Ikut Demo Diancam Tak Bisa Jadi PNS atau Pegawai BUMN

Pelajar yang Ikut Demo Diancam Tak Bisa Jadi PNS atau Pegawai BUMN

 


Polisi menemukan keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pelajar dinilai belum layak ikut demo.


Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, terkait pelajar yang akan melakukan aksi demonstrasi.


Dia mengaku selain mendapatkan hukuman sanksi drop out (DO), atau dikeluarkan dari sekolah siswa tersebut, tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian," kata Dedi di Depok, Senin, (12/10/2020). 


Seperti diketahui, SKCK adalah salah satu syarat penting untuk mendaftar jadi CPNS atau melamar di perusahaan BUMN.


Sementara di sisi lain, terkait Omnibus Law, lanjut Dedi jika Pemkot Depok telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.


"Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok, terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka. Kita sudah membuat surat ke pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka menolak UU Cipta Kerja itu,” katanya. (ine)


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.