Anies Difitnah, Disebut Ikut Muluskan Omnibus Law
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali difitnah. Ia disebut masuk sebagai anggota satuan tugas bersama pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat, dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi," kata Anies Baswedan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis petang, 8 Oktober 2020.
Salinan Keputusan Menko Perekonomian itu tersebar di aplikasi pesan singkat seiring ramainya gelombang penolakan masyarakat terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin kemarin.
Dalam Keputusan Menko Perekonomian itu, satgas bertugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai pengarah. Sementara ketua satgas diberikan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Beberapa nama pengusaha dan kepala daerah masuk dalam susunan kepengurusan satgas ini seperti Shinta W Kamdani, James T Riady, Erwin Aksa, Carmelita Hartoto, Mardani H Maming, Airin Rachmi Diany, Abdullah Azwar Anas, dan Anies Baswedan.