Sering Sidak Polisi yang Sedang Razia, Dua Youtuber Medan Dijerat UU ITE
Dua orang youtuber Kota Medan, bernama Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh, kedua youtuber yang sering melakukan sidak terhadap anggota polisi khususnya unit lalulantas yang melakukan razia ini, diamankan sejak, Selasa (11/8/2020) lalu karena video yang diunggahnya.
Pantauan Warta-Berita.com, dua youtuber tersebut kerap membuat polisi kelabakan. Mereka memposting video saat menyorot praktik pungli oknum polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keduanya diamankan setelah ada laporan dari korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang di-upload pelaku di akun youtubenya.
"Dalam video tersebut mereka mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta," ungkapnya, Selasa (18/8/2020) Malam.
Martuasah menjelaskan, korban yang keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, ujar dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.
"Korban secara pribadi merasa keberatan, karena dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan dalam video youtube tersebut," tuturnya.
Martuasah menyebutkan, tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan. Namun korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.
"Korban juga merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh tersangka tanpa seizin korban dan videonya juga mengandung unsur berita bohong atau hoax, sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.
Martuasah menambahkan, setelah, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kemudian petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Untuk itu, kepada keduanya, sambung Martuasah dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (mbd)