Seorang Security Dibui Gara-gara Pukuli Pencuri Sawit
Toni Alias Lembeng Bin Amirudin, Security PT SBN Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus menelan pil pahit. Dirinya ditahan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bayung Lencir setelah menangkap pencuri sawit di perusahaan tempatnya bekerja.
Awalnya Toni yang sedang bertugas memergoki Tomigo Panjaitan sedang mencuri sawit. Saat akan melakukan penangkapan, Tomigo mengeluarkan senjata tajam.
Terjadilah perkelahian satu lawan satu. Toni akhirnya berhasil melumpuhkan Tomigo yang kemudian berhasil kabur.
Namun sebelum Tomigo dilaporkan ke pihak kepolisian, ia terlebih melaporkan Toni atas dugaan penganiayaan.
Kuasa Hukum Toni, Amirudin Parulian Siburian SH didampingi Frandy Septior Nababan SH, Wijaya Natalia P SH MKn dan Adieko Lubis AH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang Perkara Pidana No 366/PID.B/2020/PN.SKY atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Register Perkara PDM-131/SKY/EOH/2/07/2020 menyampaikan Eksepsi Keberatan kepada Majelis Hakim PN Sekayu.
” Terdakwa Toni Alias Lembeng adalah seorang yang dalam perbuataanya mempertanyakan asal-usul buah Kelapa Sawit yang dibawa oleh Korban Sesuai dengan Tugas, Fungsi, dan Kewajibannya dalam menjalankan Pekerjaan sebagai Security di kebun Plasma PT SBN di desa Muara Medak,” diungkapkan Parulian seusai Persidangan, Kamis (13/8/2020).
Dilanjutkannya, Terdakwa Toni dalam Perbuatannya memukul Korban Tomigo karena perbuataan tersebut diakibatkan untuk membela diri dan hal itupun dilakukan seketika untuk terhindar dari ancaman Sebilah Pisau yang diarahkan oleh Korban Tomigo yang datang langsung menemui Terdakwa Toni.
” Kami sampaikan, Bahwa terhadap Pelapor penganiayaan (Korban) dalam hal ini yakni Tomigo, oleh Pihak PT SBN melalui ketua Koperasi telah membuat laporan Polisi dan dalam tahap gelar perkara penyidik di Polres Muba,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan ini mengenai adanya Tindak Pidana Pencurian dalam Undang-undang perkebunan yang dilakukan oleh Korban Tomigo, dan sekaligus untuk upaya membuktikan bahwa tindakan pencurian oleh Korban adalah pemicu keributan antara terdakwa dengan Korban di Portal Pos Penjagaan Kebun Plasma milik PT SBN.
” Kami Apresiasi kepada Pihak Perusahaan untuk melakukan tindakan pembelaan terhadap karyawannya, yang dalam hal ini Toni alias Lembeng ketika itu melaksanakan Tugas dan Kewajibannya sebagi Security. Ini juga membuktikan bahwa Perusahaan mendukung Penuh atas apa yang telah dialami oleh Toni hingga Toni ditahan sebelum adanya laporan dari pihak Perusahaan. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa hasil Visum bisa keluar sebelum adanya Laporan dari Pelapor,” tegasnya. (bbs)