Miris! Iuran BPJS Naik, 240.000 Kepesertaan Warga Miskin Malah Dinonaktifkan
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menonaktifkan atau memutus sebanyak 240 ribu pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp 23 ribu per orang menjadi Rp 42 ribu. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan kepada wartawan.
"Sekitar 200-an ribu dinonaktifkan, kita lakukan secara global. Tapi, kalau nanti benar-benar orang tidak mampu, kita masukkan lagi. Nanti kita atur lagi. Jadi sekarang total peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut kita sekitar 200-an ribu juga," ungkapnya, Sabtu (11/7/2020).
Alwi mengatakan, dengan naiknya iuran untuk PBI BPJS Kesehatan dari APBD, maka ada 2 pilihan yang harus dilakukan. Yakni, menambah anggaran atau mengurangi jumlah peserta PBI.
"Sejak iuran naik, anggaran untuk PBI tak cukup lagi menampung sampai 400-an ribu peserta, maka jumlah peserta PBI dikurangi. Sebenarnya peserta PBI dari APBN pemerintah pusat di Sumut sudah banyak, jadi kita sifatnya hanya mem-backup jika ada yang benar-benar tidak mampu dan layak penerima PBI, tapi belum masuk kepesertaan," jelasnya.
Penonaktifan peserta PBI tersebut sudah diberitahukan berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Nomor :442/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh itu perihal, Penyesuaian Pembiayaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan PBI APBD Provsu tahun Anggaran 2020.
Isi surat itu di antaranya, Dinkes menjelaskan alasan untuk melakukan mutasi atau penonaktifan ribuan bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan, yakni sehubungan dengan adanya kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan PBI APBD Provsu T.A 2020