News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hingga Kini, Polisi Belum Tahu Kapan Mau Periksa Denny Siregar

Hingga Kini, Polisi Belum Tahu Kapan Mau Periksa Denny Siregar


Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny Siregar. Denny dilaporkan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan masih terus melakukan proses terkait kasus tersebut. Namun, ia tak bisa berbicara lebih lanjut mengenai kasus Denny Siregar.

"Intinya proses Denny Siregar masih berlanjut," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/7).

Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sedang mematangkan keterangan ahli terkait kasus itu. Ia belum bisa memastikan kapan Denny Siregar akan diperiksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengatakan kliennya belum menerima panggilan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Hingga saat ini, polisi masih belum memanggil Denny untuk diperiksa.

"Sampai saat ini belum ada panggilan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (27/7).

Ia mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan polisi jika harus datang untuk diperiksa. Menurut dia, Denny pasti hadir jika ada pemanggilan polisi. Sebab, itu merupakan kewajiban dari warga Indonesia.

"Dari awal kita sudah bilang, kalau dipanggil kita datang," kata dia.

Massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (rol)

Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.