News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ahok Sindir Anies : No Reklamasi Pulau, Tapi Yes Reklamasi Pantai, Aneh Lu!!!

Ahok Sindir Anies : No Reklamasi Pulau, Tapi Yes Reklamasi Pantai, Aneh Lu!!!


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok mengaku heran dengan kebijakan Anies Baswedan yang menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi mengizinkan perluasan daratan dengan cara yang sama di Ancol, Jakarta Utara.

"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat, 10 Juli 2020, tentang reklamasi Ancol yang kian pelik. "Saya gak paham."

Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.

Ahok yang kini Komisaris Utama Pertamina itu menuturkan kajian analisis dampak lingkungan reklamasi mensyaratkan regulasi jarak 300 meter dari pulau utama dengan pulau buatan yang akan dibentuk.

Ahok masih belum tahu dasar Anies Baswedan melakukan reklamasi dengan cara meluaskan daratan yang dulunya direncanakan pembangunan Pulau Reklamasi L dan K.

Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?"

Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.

"Saya nggak tahu izin perluasan Ancol ini seperti apa? Yang saya tahu sesuai Perda RDTR tahun 2014 adanya pulau K, L dan M di dekat Ancol. Kalau N itu Tanjung Priok sudah jadi pelabuhannya," demikian Ahok membeberkan.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).

Baca juga:
Riza Patria: Anies-Sandi Sudah Penuhi Janji Cabut Izin Reklamasi
Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.

Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020.

Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu. (tmp)



Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.