News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Selain Masa Jabatan Diperpanjang, MPR Juga Usul Presiden Bisa 3 Periode

Selain Masa Jabatan Diperpanjang, MPR Juga Usul Presiden Bisa 3 Periode

MPR Juga Usul Presiden Bisa 3 Periode

Selain mengusulkan agar masa jabatan presiden diperpanjang hingga 8 tahun, MPR juga melemparkan wacana agar presiden bisa menjabat hingga 3 periode.

Hal itu terungkap dari Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga pernah mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat. (kompas)

Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.