Beda Jauh Bro!!! Siram Air Keras ke Istri Siri, Lamaji Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan 1 tahun penjara terhadap pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan dianggap mencederai keadilan di negeri ini. Padahal kasusnya saja baru selesai setelah hampir 3 tahun.
Tuntutan tersebut berbeda jauh dengan yang menimpa Lamaji. Warga Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jatim, menyiram air keras ke Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi.
Lamaji akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Handoto menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya harusnya vonis yang dijatuhkan hanya 7 tahun, karena penyiraman air keras yang dilakukan karena dikhianati dan menjadi korban Citra.
"Terdakwa melakukan itu spontan karena sakit hati dengan istri sirinya. Harusnya vonis hanya 7 tahun. Kami belum berencana melakukan banding. Kami masih pikir-pikir dulu," kata Handoyo.
Seperti diketahui peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Jaya Negara, Mojokerto, Minggu (5/3), tahun 2017 lalu. Penyiraman itu dilakukan lantaran sakit hari karena korban bersama pria lain.
Akibat penyiraman air keras, korban mengalami lika bakar di bagian muka, dada dan paha. Setelah sempat dirawat di rumah sakit hampir 1 bulan, korban akhirnya meninggal dunia. (mdk/cob)