News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tutup Golden Crown, Anies Kembali Usik 9 Naga, Warganet : Hati-hati Pak!

Tutup Golden Crown, Anies Kembali Usik 9 Naga, Warganet : Hati-hati Pak!


Gubernur DKI Jakarta kembali melakukan kebijakan yang mengusik konglomerat yang disebut sebagai 9 Naga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.



Berdasarkan penelusuran tim, Diskotek Golden Crown merupakan salah satu usaha di bawah kendali Grup Artha Graha. Dan di balik grup tersebut, ada nama besar Tommy Winata (TW).

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Verry Surya Hendrawan mengatakan Tomy mendukung pasangan calon nomor urut 01. "Terkait Pak Tomy Winata memegang kaus calon 01, benar beliau memang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden 01," kata Verry kepada Tempo, Senin, 26 November 2018 lalu.

Tomy Winata atau akrab dipanggil TW merupakan salah satu pebisnis sukses di Indonesia. Ia tercatat merupakan pendiri dan pemilik grup Artha Graha Network.

Tomy pernah tersangkut beberapa masalah hukum. Berikut ini kasus yang pernah melibatkan pria asal Pontianak tersebut.

1. Disebut Jalankan Bisnis Judi


Pada medio tahun 2000, TW disebut pernah menjalankan bisnis perjudian di sebuah pulau kawasan Kepulauan Seribu. Bahkan, isu tersebut kemudian membuat presiden saat itu, Abdurrahman Wahid menyerukan agar menangkap Tomy. Tidak jelas siapa yang pertama kali mengembuskan isu tersebut hingga sampai kepada istana pada saat itu.

2. Dituding Dalangi Sejumlah Peristiwa Kekerasan


Tomy banyak disebut-sebut terlibat mendalangi beberapa kasus kekerasan terhadap beberapa lembaga dan kantor. Tomy dikatakan terlibat mendalangi kasus penyerangan terhadap kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996.

Tudingan ini dialamatkan kepada Tomy karena malam sebelum pecah bentrokan, diketahui kumpulan massa penentang Megawati berkumpul di kawasan yang dibangun Tomy, Sudirman Central Business District (SCBD).

Kantor majalah Forum Keadilan didatangi sekitar 20 preman yang tidak senang dengan pemberitaan yang dimuat dalam majalah tersebut. Majalah Forum Keadilan menuding TW melakukan bisnis ekstasi dan perjudian. Artikel tersebut memuat keterangan Hans Philip, tersangka bandar ekstasi yang sedang diburu polisi. Hans menuding Tomy terlibat dalam mengelola pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, bersama Ang Kiem Soei.

Pada tahun 2002, Tomy kembali terkait mendalangi aksi kekerasan. Saat itu sekumpulan preman simpatisan Tomy menyerbu kantor Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) di Jakarta.

Tudingan tersebut muncul karena beberapa waktu sebelumnya Humanika menyebarkan poster anti narkoba dan perjudian dengan wajah TW. Selebaran tersebut didasarkan atas artikel dalam majalah Forum Keadilan yang sebelumnya disatroni sekelompok orang.

Kantor di kawasan Tandean Jakarta Selatan diserang sekitar 30 preman bersenjata golok dan pedang samurai, dini hari menjelang subuh. Orang-orang yang menyerbu kantor tersebut memporak-porandakan isi kantor dan membawa seluruh sisa poster yang belum dibagikan kepada masyarakat. Tudingan ini kemudian tidak ada tindak lanjutnya.

TW kembali dituding menyuruh orang untuk sengaja membakar pasar Tanah Abang. Keterlibatan Tomy dalam kebakaran yang terjadi pada Februari 2003 tersebut dimuat dalam Majalah Tempo yang terbit pada 9 Maret 2003.  Akibatnya, sejumlah preman mendemo kantor Tempo. Unjuk rasa tersebut berbuntut pada tindak kekerasan terhadap tiga wartawan Tempo dan pemimpin redaksinya serta perusakan gedung media Tempo. Kasus tersebut kemudian diusut kepolisian. Para pelaku kemudian ditahan pihak kepolisian.

Tomy tidak pernah bereaksi keras atas semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Namun Tomy mengaku ia tidak bisa melarang simpatisannya yang marah dan tersinggung jika ada pemberitaan miring mengenai dirinya.

Selain kasus kekerasan yang melibatkan preman, pada tahun 2002 Tomy dituduh pernah menyuruh orang-orangnya di Artha Graha untuk menyekap dua orang pegawai perusahaan rekanannya yang terlibat masalah perdata dengan Artha Graha. Dua pegawai warga negara India tersebut kemudian diantar ke Mabes Polri Tidak lama kemudian, dua WN India tersebut dipulangkan ke negaranya setelah dijemput pihak kemenlu India. Dikutip dari Gatra, pihak Artha Graha menampik kabar penyekapan tersebut.

3. Kasus Perdata


Pada tahun 1997, Tomy pernah terlibat masalah perdata dengan rekan bisnisnya, Hartono saat mereka memiliki proyek membangun tempat hiburan di Nusa Dua Bali. Kesepakatan bisnis tersebut dimulai ketika Hartono meminjam uang sebesar 8,5 miliar dolar Amerika dari Bank Artha Graha untuk membangun gedung hotel dan hiburan bernama Planet Bali.

Namun tidak lama, tempat itu ditutup karena difungsikan untuk tempat mesum. Perseteruan tersebut kemudian membuat Hartono menjual sejumlah aset untuk menutupi utangnya yang membengkak dari hasil kesepakatan investasi tersebut.

Terakhir, pengadilan kemudian menjadi ramai akibat insiden kuasa hukum Tomy Winata memukul hakim di PN Jakarta Pusat yang sedang membacakan putusan persidangan tentang kasus perdata.

Seperti dilansir dari dari situs PN Jakarta Pusat, Tomy menggugat beberapa pihak, yaitu PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited. Dalam persidangan tersebut, majelis hukum menolak seluruh permohonan Tomy.


Tags

Loading...
Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.