Simpan 2 Senjata, Relawan Jokowi Penyerang Polantas Terancam 10 Tahun Bui
Polisi telah menangkap pengemudi mobil Toyota Agya bernama Tohab Silaban yang melawan petugas kepolisian lalu lintas (polantas) saat akan dilakukan penilangan di sekitar pintu gerbang Tol Angke 2, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi menyampaikan, penyerang polantas itu diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi," kata Arsya di Polres Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Saat ditilang, pelaku sengaja berhenti di bahu jalan tol untuk menunggu waktu pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selesai. "Harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," tutur Arsya.
Lebih lanjut, Arsya menuturkan, awalnya polisi mencari tersangka di kediamannya, namun tidak ketemu. Polisi juga sempat menggeledah rumahnya. Namun rupanya penyerang polantas itu sedang berada di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa ijin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Arsya.