Izin Formula E Diberikan, Tapi Dianjurkan Jangan Ribut dan Ngebut!
Setelah ribut-ribut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tak mengizinkan penyelenggaraan Formula E di Monas, akhirnya Mensesneg Pratikno memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menyelenggarakan ajang balapan tersebut di kawasan Medan Merdeka.
Izin dari Komisi Pengarah (Komrah) ini tertuang dalam surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 per tanggal 7 Februari 2020.
“Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (10/2/2020).
Meski diberikan izin, Kemensetneg menuturkan pelaksanaan Formula E di lingkungan Monas harus mematuhi aturan yang berlaku. Sejumlah peraturan tersebut antara lain:
Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan serta kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Keempat catatan tersebut seolah ingin mengatakan, "Silahkan buat Formula E, tapi jangan ribut dan ngebut."
“Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Antara lain UU Cagar Budaya,” kata Setya.
Ulur Perizinan ke Anies Informasi terkait perhelatan ajang balapan mobil listrik Formula E sebenarnya sudah tersiar sejak beberapa bulan lalu, yaitu pada 2019.
Namun di tengah proses, pemerintah pusat tidak mengizinkan Anies Baswedan untuk menggelarnya. Meskipun ujung-ujungnya diberikan izin juga.
Pola seperti ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan oleh pemerintah pusat. Kemensetneg juga pernah menghentikan perizinan revitalisasi Monas yang sudah kadung dikerjakan sejak akhir tahun 2019.
Namun tiba-tiba saja di tengah jalan, awal 2020, Kemensetneg membatalkan izin tersebut. Setelah dilakukan audiensi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI, pengerjaan proyek revitalisasi Monas akhirnya dilanjutkan setelah mendapatkan izin. (tirto)