Politikus PDIP Ini Minta Uang Milyaran ke Pengusaha Tionghoa Buat Dukung Djarot dan Bikin Kantor PDIP
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap mengaku kerap meminta uang kepada pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendi Syahputra alias Asiong.
"Saya sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan kami sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya. Asiong adalah salah satu pemborong besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus," kata Pangonal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pangonal meminta uang kepada Asiong untuk membayar utang kampanye pemilihan Bupati Labuhanbatu pada 2015 lalu, dan sebagai fee proyek. Ia mematok fee proyek 15 persen. "Saya suruh Yazid (adik ipar) dan Umar Ritonga (staf) untuk ambil uang dari Asiong," kata Pangonal.
Untuk kampanye pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sitar Sitorus pada pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Pangonal juga meminta uang ke Asiong. "Saya sebagai ketua partai diberikan tugas untuk memenangkan Djarot- Sihar di daerah Labuhahan Batu saat Pilgubsu lalu. Saat itu saya tidak ada uang, sehingga meminta Rp 3 miliar sama terdakwa (Asiong) untuk kampanye Djarot-Sihar," kata mantan Ketua PDIP Labuhanbatu itu.
Asiong lalu memberikan dua lembar cek. Masing-masing bernilai Rp 1,5 miliar. Sehingga totalnya Rp 3 miliar. Namun saat dibawa ke bank, hanya 1 cek yang bisa dicairkan.
"Hanya bisa memenuhi Rp 1,5 miliar. Lalu saya perintahkan Thamrin (Ritonga) untuk menyampaikan ke Asiong untuk memikirkan tambahan uang, minimal Rp 500 juta. Thamrin lalu bertemu Asiong dan saya sudah berangkat ke Jakarta," tutur Pangonal.
Keterangan Pangolan sama seperti kesaksiannya anaknya, Baikandi Laodomi Harahap pada sidang Kamis lalu (1/11). Baikandi mengaku ia yang mengambil cek Rp 3 miliar dari Asiong.
"Untuk kepentingan tim sukses pemenangan Djarot-Sihar saat Pilgub Sumut yang lalu, serta membangun kantor PDIP Labuhan Batu," ungkapnya.
Thamrin Ritonga—yang juga menjadi saksi—mengaku disuruh mengambil kekurangan dana kampanye Pilgub Sumut ke Asiong. "Atas perintah Pangonal Harahap. Uang Rp 500 juta," katanya. Asiong memberi cek, yang kemudian dicairkan Thamrin di Bank Sumut.
Dalam sidang ini, Pangonal mengakui kesalahannya menerima uang dari Asiong. "Jadi setiap ada proyek, saya mendapatkan keuntungan 15 persen dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya," kilahnya.
Pangonal berdalih tidak tahu Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyelenggara negara menerima suap maupun gratifikasi.
"Saya tak pernah membaca tentang Undang Undang Korupsi, Pak Hakim. Saya tidak memahami itu. Sumpah. Kan memang semua bupati-bupati seperti itu. Yang saya ketahui kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (kasih fee proyek)," kata Pangonal.
Dalam perkara ini, Asiong didakwa menyuap Pangonal Rp 38,882 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Asiong memberikan rasuah untuk menggarap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. (rmol)